Sarana Pemberian Izin Merek yang Aman & Legal

Sesuai Pasal 42 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2016, Perjanjian lisensi merek harus dicatatkan di Kementerian agar pemilik lisensi memiliki kewenangan apabila mengajukan upaya hukum dikemudian hari. selain itu :

Buat Skema Perjanjian yang Aman & Menguntungkan

Perjanjian penggunaan merek bisa menjadi alat yang kuat untuk mengoptimalkan nilai merek Anda dan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas.

Komersialisasi Kekayaan Intelektual secara legal

Setiap jenis kerjasama memerlukan perjanjian lisensi merek yang bisa menguraikan hak, kewajiban dan batasan yang relevan.

Waralaba

Bangun kerajaan waralaba dan berikan izin kepada pihak ketiga untuk mengoperasikan bisnis dengan merek dan model bisnis yang telah ditetapkan

Produk Lisensi

Berikan izin pada produsen lain untuk menciptakan produk dengan merek Anda. dapatkan keuntungan dari royalti yang dibayarkan produsen

Lisensi Karakter Merchandising

Anda bisa memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan gambar atau nama karakter untuk menghasilkan produk edisi spesial

Component Branding

Anda supplier? Lisensi bisa Anda gunakan ketika produk perusahaan Anda menjadi komponen penyusun dari produk perusahaan lain.

Produk Kolaborasi

Luncurkan produk hasil kolaborasi dengan menggabungkan dua reputasi produk terbaik menjadi suatu produk baru yang sangat menarik.

Kolaborasi Jadi Aman dipandu Ahli Berpengalaman

Ahli Merek berpengalaman kami siap mendampingin Anda merancang konsep kerjasama yang menguntungkan dan menuangkannya ke dalam sebuah perjanjian lisensi merek.

Harga Layanan Pembuatan

Perjanjian Lisensi Merek

Start From

Rp. 3.500.000, –

Perpanjang Sekarang Ajukan Usul Tolak Merek

Anda Akan Mendapatkan :

Garansi Uang Kembali 100%

*Jika dalam 3 hari setelah persyaratanmu lengkap, Anda tidak mendapatkan surat permohonan merek

Our Client

Yang Paling Sering Ditanyakan

Pembuatan Surat Perjanjian Lisensi Merek

Apa itu jasa pembuatan surat perjanjian lisensi merek?

Perjanjian lisensi merek adalah sebuah kontrak hukum antara dua pihak: pemilik merek (pemberi lisensi) dan pihak yang diberikan hak untuk menggunakan merek tersebut (penerima lisensi). Dalam perjanjian ini, pemberi lisensi memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan merek, logo, atau nama dagang yang terkait dengan produk atau layanan tertentu. Tujuannya untuk mengatur hubungan antara kedua pihak dan meminimalkan risiko salah paham atau sengketa hukum, sekaligus memberikan manfaat komersial kepada kedua belah pihak. Jasa ini adalah layanan profesional yang ditujukan untuk membantu Anda dalam menyusun perjanjian lisensi merek yang sah dan komprehensif. Proses ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari konsultasi awal, identifikasi kebutuhan khusus klien, penelitian hukum yang mendalam, hingga penyusunan dan revisi draft perjanjian.

Apa saja yang perlu saya siapkan?

Anda akan perlu menyediakan informasi mendetail untuk penyusunan perjanjian lisensi merek terkait nama/logo merek, deskripsi produk atau layanan yang akan dilisensikan, data perusahaan atau individu yang akan menjadi pihak dalam perjanjian, dan kriteria lain yang Anda anggap perlu, seperti jangka waktu lisensi, wilayah geografis, atau pembagian royalti. Dalam menyusun perjanjian, kami akan memasukkan klausul detil mengenai pembayaran dan royalti. Ini akan mencakup metode pembayaran, jadwal, dan formula perhitungan royalti, serta sanksi jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran. Perjanjian ini juga akan mencakup klausul penyelesaian sengketa, yang bisa berupa arbitrase, mediasi, atau proses hukum, serta jenis kompensasi atau denda yang mungkin diterapkan.

Berapa lama proses pengurusan perjanjian lisensi merek?

Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi, tetapi umumnya antara 1-4 minggu. Hal ini tergantung pada sejauh mana keterlibatan Anda dalam proses penyusunan, serta kompleksitas dari perjanjian itu sendiri.

Apakah perjanjian ini berlaku di luar negeri?

Menurut Pasal 42 Ayat 2 UU no 20 Tahun 2016, Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Artinya Perjanjian lisensi disusun berdasarkan hukum negara tempat perjanjian dibuat. Jika Anda membutuhkan perjanjian yang berlaku internasional, kami akan menyesuaikan klausul yang sesuai dan mungkin merekomendasikan konsultasi dengan ahli hukum dari negara terkait.